1. Pengertian Milkiyah
Dibagi menjadi 2 bagian:
* Segi lughawi ( bahasa )milkiyah berasal dari bahasa arab (مَلَكَ -يَمْلِكُ - مِلْكٌ) yang
mempunyai arti suatu yang berada dalam kekuasaanya.
* Segi Istilah milkiyah ( kepemilikan ) yaitu suatu harta / barang yang secara hukum dapat
dimilki seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya
kepada orang lain.
Contoh: Hewan yang dimiliki seseorang dapat dimanfaatkan memenuhi kebutuhan
dan dapat dibenarkan secara hukum untuk dijual kepada orang lain.
Firman Allah swt.
أَمَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
Artinya:atau budak yang mereka miliki. (Al Mu'minun : 6)
Sabda Rasulullah saw dari Abu Hurairah:
جَاءَرَجُلٌ اِلَى رَسُوْلِ اللّٰه عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ:يَارَسُلَ اللّٰهِ أَرَأَيْتَ اَنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيْدُ اَ خْذَ مَالِى؟:قَلَ:فَلَا تُعْطِهِ مَلَكَ٫
قَلَ اَرَأَيْتَ اَنْ قَتَلَتِى؟قَلَ:قَتِلْهُ ٫ قَلَ:اَرَأيْتَ اَنْ قَاتَلَنِى ؟ قَلَ:فَاَنْتَ شَهِيْدٌ ٫قَلَ:اَرَأَيْتَ اَنْ قَتَلْهُ ؟قَلَ:هُوَفِى النَّار
ِ
Artinya: "Telah datang seorang lelaki kepada Rasulullah saw kemudian bertanya: "Ya Rasulullah bagaimana menurut pandangan Engkau jika ada seseorang yang akan mengambil hartaku? Rasul menjawab : "Jangan engkau serahkan hartamu kepadanya. Lantas ia bertanya "Bagaimana jika ia akan membunuhku? Beliau menjawab:"Kau akan mati syahid". Kemudian ia bertanya lagi:"Bagaimana bila kau yang membunuhnya?" Jawab Rasul:"Dia akan masuk neraka!"
Berdasarkan dalil- dalil diatas dapat diambil pemahaman bahwa hukum mempertahankan hak milik adalah wajib meskipun telah dijual kepada orang lain, maka si pemilik diperkenankan mengambil kembali, karena jual beli tidak sah.
2. Sebab - sebab Kepemilkan
a. Ihrajul muhabat (Umum)
Contoh:Ikan yang ada dilaut, pepohonan dihutan, dan lain- lain.
b. Al- Uqud (akad)
Contoh:harta diperoleh lewat transtaksi akad jual beli, hibah, pinjam, meminjam,
hutang piutang, dan sebagainya.
c. Al- Khalafiyah (Pewarisan)
Contoh:harta pusaka yang ditinggalkan oleh ahli waris, atau mendapat wasiat untuk
memiliki harta dari seseorang.
d. Attawalladu minal mamluk (pembiakan)
Contoh:Anak ayam dari ayam yang dipelihara, pepohonan dari menebarnya biji pohon
induk yang semula dimilik kebun miliknya.
e. Ihya al- Mawat (membuka lahan baru)
Contoh:membuat hutan untuk pertanian dan lahan tersebut menjadi miliknya.
=> Syarat membuka Lahan baru
a. Tanah yang ditandai hanya sekedar cukup untuk keperluan.
b. Sanggup dan cukup alat untuk meneruskan, bukan semata- mata sekedar untuk
menguasai tanah.
3. Macam- macam Kepemilikan
Kepemilkan terhadap suatu harta dibagi menjadi 3 macam :
a. Kepemilikan penuh
=> Penguasaannya dan pemanfaatan terhadap benda / harta yang dimiliki secara bebas
dan dibenarkan secara hukum.
Contoh: Ahmad memiliki rumah.
b. Kepemilikan materi
=> Kepemilikan seseorang terhadap benda/ barang terbatas kepada penguasaan materi
saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk memanfaatkannya.
Contoh: Hasan menyewakan harta yang berupa rumah kepada Selvi, maka Hasan hanya berhak menguasai materi saja, sedangkan pemanfaatannya dari harta tersebut berada dalam penguasaanya Selvi.
c. Kepemilikan manfaat
=> Kepemilikan seseorang terhadap bemda / barang terbatas kepada pemanfaatnya, tidak
dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta tersebut.
Contoh: Eko menyewakan harta berupa sawah kepada yani, maka Eko hanya berhak berhak mengambil manfaatnya saja, sedangkan materi barang tersebut berada dalam penguasaannya Yani.
َ
# Kepemilikan manfaat berakhir apabila 1. Habis masa sewa / masa pemanfaatannya
2. Barang yang dimanfaatkan itu rusak / hilang
3. Salah satu pembuat akad meninggal dunia
# Kepemilikan dilihat dari aspek siapa yang menguasai harta, dibedakan menjadi
2 bagian :
a. Kepemilikan privasi ( individu )
b. Kepemilikan Publik ( umum)
إِلَى اللّقَاءْوَ شُكْرًا
Sumber : Modul Hikmah, Sragen, Penerbit Akik Pusaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar