Sabtu, 25 Juni 2016

Hal yang Wajib diKetahui

Assalamualaikum...

Maaf sebelumnya bukannya saya jorok atau apa bicara demikian ... Karena pada zaman yang modern ini banyak tidak memperdulikan, tidak mau belajar atau belum diberi pelajaran gurunya. Lalu siapa yang berdosa ?....

Kaum wanita muslim wajib belajar tentang hukum- hukum haidl, nifas, dan istihadloh yang dibutuhkan karena sudah kodrat seorang wanita. Jika sudah punya suami, dan suami mengerti maka wajib mengajarkan. Apabila keduanya tidak mengerti maka wanita wajib pergi belajar dan suami haram mencegahnya, kecuali suaminya belajar kemudian diajarkan pada istrinya.

Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, yaitu: ¹Haidl, ²Nifas, ²Istihadah

Pengertian:
Haidl merupakan darah yang keluar dari seorang wanita setelah umur 9 tahun dwngan sehat ( tidak karena sakit ). Nifas merupakan darah yang keluar setelah melahirkan. Istihadah merupakandarah yang keluar karena sakit.

Umur Haidl:
Apabila seorang wanita haidl lebih dari 15 hari maka darah yang keluar tersebut merupakan darah isrtihadah tetapi jika darah keluar belum menginjak waktu dari haidl bulan kemarin 15 maka juga disebut darah istihadah. Dan kalau sudah melebihi batas waktu bulan kemarin misal 16 hari atau lebih maka disebut darah haidl.

Syarat darah haidl :
1. Tidak kurang dari 24 jam ( 1 hari 1 malam )
2. Tidak lebih dari 15 hari
3. Bertempat pada waktu mungkinn/haidl

Contoh:
Pada waktu umur 12 tahun keluar darah selama 5 hari tanggal 15 mei berakhir tanggal 30 mei dan kemudian keluar tanggal 16 juni dan berakhir tanggal 20 juni. Maka tanggal 16 juni merupakan darah haidl karena melebihi batas waktu 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.

Sifat darah haidl:

Warna darah haidl ada 5 macam:
1. Hitam ( warna paling kuat )
2. Merah
3. Abu- Abu ( antara merah dan kuning )
4. Kuning
5. Keruh ( antara kuning dan putih )

Jika keluar bukan salah satu dari 5 macam tersebut, seperti cairan yang keluar sebelum dan sesudah haidl, atau ketika sakit keputihan maka ini bukan haidl tetapi sama dengan kencing.

Sedangkan sifat- sifat selain warna ada 4 macam:
1. Kental
2. Berbau
3. Kental sekaligus berbau
4. Tidak kental dan tidak berbau

Keluar darah beberapa macam

Apabila mengeluarkan dua macam darah atau lebih maka darah yang kuat mesti dihukumi haidl, sedangkan yang lemah istihadah.

Namun jika semua darah tidak melebihi 15 hari maka keseluruhannya termasuk darah haidl. Akan tetapi jika semua darah melebihi 15 hari, maka darah yang kuat adalah haidl, sedangkan darah yang lemah adalah istihadah.

Contoh:
Si A umur 9 tahun keluar darah selama 10 hari tanggal 1 Maret berakhir tanggal 10 Maret. Kemudian keluar lagi tanggal 20 Maret berakhir tanggal 3 April. Maka tanggal 20 sampai 25 Maret merupakan darah istihadah dan tanggal 26 Maret sampai 3 April merupakan darah haidl.

Contoh:
Wanita keluar darah 1 bulan berturut- turut bewarna hitam kemudian merah tetapi lupa dengan kebiasaanya bulan kemarin maka yang merupakan darah haidl darah yang kuat bewarna hitam dan yang merah merupakan darah istihadah.

Perbedaan darah haidl dan istihadah :

Apabila wanita keluar darah haidl maka tidak wajib untuk melakukan sholat fardu, sedangkan kalau keluar darah istihadah maka wajib untuk sholat dengan syarat ketika sholat harus keadaan bersih, sebelum takbiratul ihram ( Allahu akbar ) apabila keluar harus membersihkannya daerah tersebut dan harus wudhlu lagi dan apabila sudah melakukan takbiratul ihram kemudian keluar darah maka tidak lagi diperkenankan untuk membersihkan dan wudlu lagi.

Catpen ( Catatan penting ):

Tulisan ini merupakan benar adanya didalam buku risalah Haidl, Nifas dan Istikhadloh serta ada tambahan sedikit mengenai masalah yang pernah dijelaskan oleh guru saya. Apabila anda kurang faham tolong kepada yang faham atau membeli buku tentang haidl dan jika terdapat kesalahan atau apapun yang menyangkut diri saya mengenai tulisan tangan ini tolong diingatkan karena saya juga masih belajar. Untuk lebih lengkapnya lagi silahkan baca ke halaman bagian ke dua...

Sekian dan Terima Kasih ... ^_^
Wassalamualaikum...

Sumber : Risalah Haidl, Nifas, dan Istikhadloh, Surabaya: Penerbit Al Miftah dari KH. Muhammad Ardani Bin Ahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar